Keluarkan Perwako, Kota Padang akan Bebas Asap Rokok

Nasional170 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Kota Padang akan bebas asap rokok. Ini setelah Walikota Padang menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) implementasi dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Padang.

“Kita sudah menugaskan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyiapkan itu semua dalam rangka menjadikan Padang sebagai kawasan yang lebih sehat, ramah anak dan jauh dari bahaya tembakau,” kata Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo dilansir dari GoSumbar.

Walikota berpendapat, rokok merupakan bahaya yang harus dihindari. Dari rokok segalanya berawal, seperti mengkonsumsi narkoba dan perilaku tak baik lainnya.

“Untuk itu kita lebih konkritkan dan maksimalkan implementasi Perda tersebut, sehingga kawasan boleh merokok akan lebih spesifik,” terang Walikota.

Mahyeldi mengatakan, untuk kawasan boleh maupun bebas rokok memang sudah tertuang ke dalam Perda tersebut. Tidak di semua tempat.

“Berat juga memang. Tetapi semua ini dilakukan dalam melindungi warga dan untuk menjadikan Padang sebagai kota internasional. Karena kota internasional cenderung melindungi masyarakatnya dari rokok dan bahayanya,” ungkap Walikota.

Melindungi warga dari bahaya rokok memang telah menjadi harga mati bagi Kota Padang. Sebab, selama ini pendapatan dari biaya iklan rokok di Kota Padang tidaklah seberapa, hanya lebih kurang Rp 1 miliar pertahun. “Tetapi biaya untuk mengobati masyarakat dari akibat rokok lebih besar dari itu,” papar Mahyeldi.

Tinggalkan Balasan