Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di bank bjb.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, membenarkan penyitaan tersebut. Meski ia tak mengingat secara pasti merek motor yang disita, Asep menyebut hal itu berkaitan dengan penelusuran aliran dana dalam kasus ini. “Kalau nggak salah motor, saya nggak hafal mereknya,” ujar Asep saat memberikan keterangan kepada media, Sabtu, 12 April 2025.
Terkait pemanggilan Ridwan Kamil, Asep menyebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan dari para saksi lain sebelum melakukan pemeriksaan terhadap RK. Ia menegaskan bahwa posisi RK dalam kasus ini bukan sebagai aktor utama, sehingga dibutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik KPK saat ini juga tengah menganalisis barang bukti elektronik yang diamankan dari kediaman Ridwan Kamil. “Barang bukti elektronik sedang di laboratorium kami untuk dianalisis lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, penyidik tengah mengekstrak informasi digital yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan RK. “Ada dua hal yang kami dalami, yakni informasi dari saksi dan hasil analisis dari barang bukti elektronik,” tegas Asep.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil belum dijadwalkan. “Kami akan pastikan dulu ke tim penyidik yang menangani kasus ini,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu (9/4/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary bjb Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kelima tersangka telah terbit sejak 27 Februari 2025. “Korupsi ini diduga berlangsung sejak 2021 hingga pertengahan 2023, dengan total anggaran promosi bank bjb mencapai Rp409 miliar,” jelas Budi.***