SUMBARPOS.COM (SPC), SOLOK – Lagi, Sat Res Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial “IR” (23) warga Kelurahan IX Korong Kota Solok yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman, sekitar pukul 02.30 Wib, Sabtu (27/02/ 2021).
Penangkapan tersangka bertempat di Pinggir jalan M. Yamin Simpang Pandan Ujung kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
“Mirisnya lagi, tersangka merupakan pegawai honorer di Kota Solok,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Fery Suwandi SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno SH kepada awak media.
Dikatakanya, tersangka ditangkap setelah adanya laporan dan penyelidikan oleh anggota Sat Narkoba
Pada saat dilakukan penangkapan terlapor berusaha melarikan diri bersama dengan rekannya dan membuang sesuatu akan tetapi terlapor berhasil diamankan lebih kurang 200 Meter dari tempat terlapor melakukan transaksi dipinggir jalan M. Yamin Simpang Pandan Ujung Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Dikatakanya, pada saat dilakukan pemeriksaan , barang yang dibuang rekan tersangka adalah satu paket yang diduga berisikan narkotika Golongan jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik hitam dan kertas pembungkus Ceki kapal ferry yang berada didalam parit yang kemudian berhasil diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Solok Kota.
“Sat Narkoba juga mengamankan 1 unit handphone merek Hammer warna hitam didalam saku celana depan sebelah kanan dan juga mengamankan 1 Unit Sepeda motor merk Honda Jenis Scoopy BA 4074 PI warna abu-abu serta kunci kontak yang terparkir dipinggir jalan M. Yamin Simpang Pandan Ujung Kelurahan PPA Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok,” katanya
Selanjutnya kata Kasat Narkoba, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Solok Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Jon)