SUMBARPOS.COM (SPC), PASAMAN – Nola Yolanda (18) yang terjerat kasus penipuan dengan modus ilmu gaib divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Putusan hakim itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU), Therry. Sebelumnya tim JPU dari Kejari Lubuk Sikaping menuntut wanita muda itu dengan 24 bulan kurungan. “Atas putusan itu terdakwa menerimanya. Begitu juga kami para JPU,” kata Therry usai sidang
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sementara yang meringankan terdakwa karena menyesali perbuatannya.
Kasus penipuan dengan modus ilmu gaib itu terjadi pada Mei lalu. Kepada korban Lidia Wati (21) , terdakwa mengaku memiliki ilmu gaib. Bahkan bisa mengeluarkan harta karun berupa dua keris, dan delapan ton emas batangan yang terkubur di bawah salah satu rumah keluarga korban di Bonjol.
Untuk mengeluarkannya, Nola meminta persyaratan uang kepada korban. Uang itu bakal disumbangkan ke masjid atau mushala.
Untuk gelombang pertama, korbanpun memberikan uang Rp3,5 juta sesuai permintaan terdakwa. Kemudian ditambah Rp4,8 juta hingga akhirnya barang yang diberikan kepada tersangka senilai Rp200 juta, baik dalam bentuk uang tunai, transfer, termasuk dua motor.
Tetapi emas yang dijanjikan terdakwa tak kunjung muncul sesuai perkataannya, hingga akhirnya korbanpun melapor ke Polsek Bonjol. (adv)