SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Seorang penjual minyak tanah, Teddy Afrimanto dituntut tujuh tahun penjara dan Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Negeri Padang.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Asnizar, warga Berok Nipah, Padang Barat itu terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Menyatakan terdakwa Teddy Afrimanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Ana Roslinda dengan anggota Leba Max Nandoko dan Nasorianto.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. Terdakwa mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman. Majelis hakim menjadwalkan sidang dengan pembacaan putusan pada 6 Februari 2016.
Dalam sidang sebelumnya terungkap, terdakwa ditangkap pada 6 Oktober 2016 sekitar pukul 14.30 WIB di samping SD 09 Jalan Batang Arau, Berok Nipah, Padang Barat. Saat itu polisi menyita satu paket sabu-sabu dalam kotak rokok.
Barang bukti itu ditemukan di saku celana yang dipakai terdakwa. Setelah itu, polisi melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa di Berok Nipah. Di kamarnya ditemukan kotak sepatu yang berisikan 700 lembar plastik klim warrna bening, enam lembar plastik klim warna bening dibalut lakban warna hitam dan lima pipet plastik warna bening.
Kemudian, juga ditemukan dalam tempat sampah kamar mandi berupa satu buah kotak kayu yang di dalamnya terdapat enam paket sabu-sabu dibungkus plastik klim warna bening, 100 lembar plastik klim warna bening dan satu unit timbangan.
Kepada polisi, terdakwa mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya. Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu tersebut dibeli dari Alber (DPO) pada 6 Oktober 2016 sekitar pukul 14.00 WIB seharga Rp1,7 juta.(adv)