SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Penggantian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masih sedang diproses, targetnya seminggu ini selesai. Sementara pemberhentian dirinya sebagai anggota dewan dan penggantian antar waktu (PAW) tak dilakukan.
Seperti diberitakan Singgalang sebelumnya, Mukhlis diberhentikan sebagai Ketua DPRD karena kasus pelanggaran asusila.
“Kita masih memproses penggantian Ketua DPRD Sijunjung saja. Untuk PAW memang tidak dilakukan,” ujar Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Sumbar, Afrizal.
Dia mengatakan DPD Golkar hanya memproses apa yang menjadi keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sijunjung. BK memutuskan Mukhlis harus turun dari jabatan sebagai Ketua DPRD sehingga DPD Golkar pun sudah memproses penggantiannya.
Namun, tegas dia, BK tak meminta Mukhlis diberhentikan sebagai anggota dewan sehingga pengganti antar waktu (PAW) pun tak dilakukan.
“Kami menjalankan apa yang sudah menjadi ketetapan BK saja. Ganti Ketua DPRD, maka kami akan ganti. Tapi BK tak minta diberhentikan dari DPRD Sijunung, maka tak perlu PAW,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan Ketua DPD Sumbar, Hendra Irwan Rahim. Dia mengatakan proses penggantian Mukhlis sebagai Ketua DPRD Sedang dilakukan.
“Dalam seminggu ini selesai,” tegas Hendra.
DPD Golkar Sumbar telah mengajukan tiga pengganti Mukhlis sebagai Ketua DPRD Sijunjung ke DPP Golkar di Jakarta. Ketiga nama itu, yakni Afrison Saleh yang merupakan Sekretaris DPD Golkar Sijunjung dua periode, 2005 – 2010 dan 2010 sampai sekarang. Kemudian Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar, Yusnidarti dan kader Partai Golkar Kabupaten Sijunjung, Sarikal. (adv)