Pajak Kapal Naik, Banyak Nelayan Sumbar Terancam Bangkrut

Politik99 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Nelayan kembali menjerit. Peraturan Menteri nomor 71 tahun 2016 dinilai sangat memberatkan. Selain ukuran jaring diperkecil, pajak juga naik untuk kapal 30 gross ton (GT) dari Rp4 ribu menjadi Rp400 ribu/GT.

Ketua Himpunan Nelayan Kota Padang Indra Datuak Rajo Lelo menilai, jika peraturan tersebut diberlakukan maka akan banyak nelayan yang gulung tikar dan tidak melaut, karena pajak yang terlalu tinggi dibebankan ke nelayan. Sementara belum tentu penghasilan nelayan mencapai jumlah tersebut.

“Kalau kapalnya 50 GT kali 400 ribu, jadinya Rp20 juta. Belum lagi SIUP/SIPI. Belum lagi untuk urusan yang lain-lain. Sementara penghasilan mereka tidak dapat ditentukan, syukur-syukur kalau tangkapannya banyak kalau tdak bagaimana,” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta pada pemerintah daerah maupun pusat, agar mengkaji lagi aturan ini. Kami juga meminta agar mempertimbangkan kembali, agar tidak menyulitkan nelayan kita, karena akan mempersusah kehidupan mereka,” ulasnya.

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri mengatakan, gubernur sudah mengirimkan surat ke Kementrian Kelautan dan Perikanan meminta agar dikaji kembali Permen tersebut karena akan memberatkan para nelayan.(adv)

Tinggalkan Balasan