JAKARTA ,SUMBARPOS.COM — Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Alex Lay mengatakan, pihaknya tidak memiliki, menguasai dan mengetahui keberadaan dokumen terkait hasil investigasi kasus Munir.
Dokumen itu adalah hasil dari Tim Pencari Fakta (TPF).
Menurut Alexander, tidak mungkin Kemensetneg mengumumkan laporan TPF yang tidak dikuasainya seperti yang diperintahkan Komisi Informasi Pusat (KIP).
Kemensetneg, kata dia, sudah menelusuri keberadaan dokumen tersebut.
Namun, tidak ditemukan. Karena itu, Setneg tidak perlu mengumumkan hasil TPF tersebut.
“Jadi kalau Anda dengar baik-baik diktum amar putusan 2 dari amar putusan KIP itu secara jelas memerintahkan Setneg mengumumkan pernyataan bahwa Setneg tidak memiliki laporan TPF. Di 2005 Setneg tidak pernah menerima laporan dari TPF. Itu dibuktikan dengan menghadirkan daftar surat masuk di 2005 dan memang tidak ada dokumen yang namanya laporan TPF,” jelas Alex.
Hal ini, lanjut Alex, diperkuat juga dengan pernyataan Mensesneg sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra di sejumlah media yang mengatakan tidak menerima salinan TPF tersebut.
Karena itu dengan sendirinya tidak diarsipkan Setneg.
Hal yang sama, tutur Alex, juga diungkapkan Mensesneg Sudi Silalahi.
Pihak yang menerima dokumen TPF adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Jadi Pak Sudi juga mengatakan demikian, bahwa yang menerima memang Pak SBY, sejumlah eksemplar, dan Setneg dan Setkab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun di publik,” sambung Alex.
Alex mengaku tak tahu, apakah sudah ada yang mengonfirmasi SBY untuk menanyakan data tersebut.
“Kalau konfirmasi langsung ke SBY sepengetahuan saya belum. Tapi lebih kepada keterangan Pak Sudi yang Setneg saat itu dan keterangan Pak Yusril. Itu pun dari media,” pungkas Alex.
(jpnn)