Paripurna Perda Pinjaman PIP Tanpa Ketua DPRD

Kabar Sumbar108 Dilihat
SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), Mardinas. N Syair mengatakan dirinya tidak dilibatkan pada rapat paripurna Peraturan Daerah Tentang (Perda) Pinjaman Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membangun RSUD M. Zein.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPRD Pesisir Selatan periode 2009-2014 tersebut di Painan, Rabu mengatakan, paripurna Perda Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan pada Pusat Investasi Pemerintah tersebut dilaksanakan ketika ia sedang dirawat pada sebuah rumah sakit di Kota Padang.
Semenjak penjajakan hingga ke proses selanjutnya ia mengaku tidak menyetujui pinjaman tersebut dengan pertimbangan karena masa jabatan bupati pada saat itu akan berakhir dan juga lokasi pembangunan RSUD.
Ia menjelaskan karena dana pembangunan RSUD berasal dari pinjaman PIP tentu harus dicicil, sementara jabatan bupati akan berakhir pasti akan menjadi pekerjaan rumah bagi bupati terpilih berikutnya.
Seterusnya terkait lokasi ia menilai tidak rasional karena RSUD itu dibangun diatas perbukitan sementara masih terdapat lahan yang lebih baik dan mudah dijangkau.
Walaupun secara pribadi ia mengaku tidak menyetujui namun lembaga legislatif yang dipimpinnya tetap memparipurnakan perda tersebut yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD pada masa itu.
Padahal menurut pria yang saat ini menjalani hukuman terkait korupsi perjalanan dinas fiktif itu tidak ada agenda DPRD kabupaten terkait paripurna dan agenda tersebut dinilai dibuat secara mendadak.
Namun ia mengaku memimpin paripurna Peraturan Daerah Tentang Sistem penggunaan Anggaran dan Perjanjian Sistem Pembayaran sebagai upaya untuk menjaga marwah DPRD setempat.
Ia mengatakan pembangunan RSUD yang saat ini masih terbengkalai tidak akan bisa diselesaikan karena tidak dilengkapi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Idealnya amdal harus ada sebelum dilakukan pembangunan sementara pembangunan RSUD dilakukan sebelum adanya amdal,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan dua periode dari 2005-2015, Nasrul Abit yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumbar sebelumnya diwawancarai terkait pembangunan RSUD mengaku tidak bisa berkomentar.
“Saya tidak komentar,” katanya.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menegaskan sementara pembangunan RSUD M Zein dihentikan karena tidak sesuai peraturan.
Ia menjelaskan bangunan seluas 12 ribu meter bujur sangkar seharusnya dilengkapi amdal setelah itu baru dilakukan pembangunan. Namun RSUD itu dibangun dulu baru izin amdal diurus.
Ia mengatakan, apabila izin amdal keluar maka pihaknya akan mendukung pembangunan rumah sakit tersebut.
“Terkait hal ini semua pihak harus memahami bahwa saya tidak menghalangi pembangunan rumah sakit, yang menjadi penghalang karena tidak adanya amdal,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada 23 Juli 2014 resmi menandatangani kontrak perjanjian pinjaman dana investasi sebesar Rp99 miliar dengan PIP.
Pinjaman digunakan untuk pembangunan gedung baru RSUD M. Zein yang pengerjaan pembangunan fisiknya dipercayakan pada PT Waskita Karya.
Dalam kontrak perjanjian pinjaman itu, Rp96 miliar dialokasikan pada pembangunan fisik gedung. Sedangkan sisanya Rp3 miliar dipakai untuk pembelian peralatan medis.(adv)

Tinggalkan Balasan