Pelantikan Pejabat Eselon II.B Pemkab Padang Pariaman Disinyalir Cacat Hukum

Kabar Sumbar106 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), PARITMALINTANG – Riak-riak sejumlah pihak menyoal pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama (PTP) atau Eselon II.B di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mencuat juga ke permukaan. Suara protes muncul terkait beredarnya surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tertuju kepada Bupati Padang Pariaman.

Pelantikan yang berlangsung di aula kantor bupati, Paritmalintang, menurut sumber MinangkabauNews, disinyalir cacat hukum lantaran mengabaikan surat KASN yang menyatakan belum dapat menyetujui proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang berlangsung sebelumnya.

Surat bernomor B-2392/KASN/12/2016 tanggal 16 Desember 2016 yang ditandatangani Wakil Ketua KASN Irham Dilmy menegaskan, “Terkait dengan rencana seleksi terbuka terhadap 30 JPTP sebagaimana yang tertera dalam dokumen perencanaan yang Saudara sampaikan belum dapat kami setujui karena Saudara belum melaksanakan ketentuan pengisian JPTP untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada Pasal 124 (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18n tahun 2016 dan Surat Edaran MenPANRB Nomor B/3116/M.PANRB/09/2016.”

Pada bagian akhir suratnya, KASN mengingatkan, apabila proses seleksi terbuka tetap dilanjutkan, maka hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 114, 115 dan 120 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dan apabila terbukti terdapat pelanggaran dimaksud, KASN dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan hasil seleksi dan apabila tidak diindahkan, KASN dapat melaporkan ke Presiden (RI – red) terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Kenyataannya proses seleksi untuk mengisi 30 JPTP tetap berlanjut dengan membuka masa pendaftaran hingga 20 Desember, tes psikologi 24 Desember, tes kompetensi dan wawancara 27 – 28 Desember dan berakhir dengan pelantikan Pejabat Eselon II.B 12 Januari 2017. Hal ini disinyalir cacat hukum, terlebih hasil seleksi tak pula diumumkan kepada publik secara terbuka,” cetus sumber MinangkabauNews.

Pada bagian awal suratnya, KASN menjelaskan, pengisian kepala satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) dan kepala unit kerja untuk pertamakalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan persyaratan kualifikasi dan kompetensi jabatan.

KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Pembentukan KASN bertujuan untuk :

a. Menjamin terwujudnya sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN;

b. Mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;

d. Mewujudkan ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;

e. Menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan

f. Mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.

KASN diketuai Prof Sofian Effendi dan Wakil Ketua Irham Dilmy dengan lima anggota: Waluyo, I Made Suwandi, Nuraida Mokhsen, Tasdik Kinanto dan Prijono Tjiptoherijanto.

Untuk memperjelas mengenai pernyataan dalam surat tersebut, Minangkabaunews akan melakukan klarifikasi segera dengan pihak yang berkompeten dalam hal ini. (adv)

Tinggalkan Balasan