SUMBARPOS.COM(SPC), PAINAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), memperketat pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di sejumlah perusahaan di daerah itu.
“Saat ini di Pesisir Selatan terdapat 10 TKA yang memiliki identitas lengkap,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pesisir Selatan, Sirdin Masrul di Painan.
Ia menjelaskan, tujuh dari 10 TKA tersebut hanya memiliki izin bekerja hingga akhir April 2017, jika melanggar mereka akan dideportasi.
TKA tersebut bekerja pada perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro yang berkedudukan di Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir daerah setempat.
Karena belum memiliki peraturan daerah terkait penyelenggaraan izin memperkerjakan TKA, bagi yang membandel pihaknya bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I Kota Padang.
Selain itu juga melibatkan unsur TNI, Polri hingga masyarakat yang diharapkan bisa langsung melakukan pengawasan.
“Setiap bulannya kami juga aktif mengunjungi perusahaan yang mempekerjakan TKA sehingga tidak kecolongan, apalagi saat ini investasi mulai tumbuh subur di Pesisir Selatan,” ujarnya.
Kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA pihaknya mengimbau agar aktif melapor dan juga memperpanjang izinnya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tenaga Kerja Asing.
Sebelumnya Polres Pesisir Selatan, menangkap satu orang TKA asal Tiongkok karena diduga menawarkan obat tak berizin dan juga tidak memiliki izin resmi melakukan kegiatan.
TKA tersebut ditangkap di Sekolah Dasar Negeri 21 Batang Kapas, karena kecurigaan kepala sekolah terhadap gerak-geriknya seterusnya melapor ke kepolisian setempat. (adv)