“Semua persoalan yang menghalangi pembangunan telah dalam ranah hukum, dan yang sudah selesai saat ini kita lakukan eksekusinya,” kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah di Padang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan lahan masyarakat untuk pembangunan jalur dua Bypass merupakan kewajiban pemerintah kota dan sudah ditunaikan.
“Setelah selesai warga sudah diminta untuk mengosongkan lahan, malah ada warga Kelurahan Korong Gadang Kuranji yang telah melakukan pembongkaran sendiri sebanyak 12 bangunan,” kata dia.
Namun masih ada warga yang belum mau melakukan pembongkaran, maka dilakukan oleh pemerintah agar proyek pembangunan jalan tidak terkendala.
“Kita telah menunaikan semua hak yang dimiliki warga, dan kita saat ini melakukan tugas kita,” kata Mahyeldi.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Sumintak mengatakan penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan Polri, TNI, Pol PP dan instansi terkait.
“Kita saat ini ada 600 lebih personel yang siap membantu dalam eksekusi lahan tersebut,” kata dia.
Penertiban dilakukan terhadap bangunan milik warga yang telah selesai persoalan dengan hukum.
Polri mengerahkan 181 personel gabungan dari Polresta, Polda dan Brimob untuk mendukung penertiban. (*)