SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mewajibkan aparatur sipil negara di lingkungan pemkot setempat untuk berbusana muslim selama Ramadhan 1437 Hijriah.
“Hal ini telah jadi ketentuan lama, saat Ramadhan para pegawai mengganti seragam kedinasan dengan pakaian muslim, khususnya bagi yang beragama Islam,” kata Asisten III Sekretaris Daerah Kota Padang Corri Saidan di Padang yang dilansir dari Antara Sumbar.
Dia menyebutkan busana muslim dipakai untuk menghormati Ramadhan yang merupakan bulan besar bagi umat Islam sedunia.
Dia menjelaskan nuansa Islam yang diperkuat selama Ramadhan itu juga telah menjadi arahan dan prioritas utama pimpinan.
Bagi ASN yang non-muslim tentunya dapat menyesuaikan pakaiannya.
“Penggunaan pakaian muslim ini juga sejalan dengan program pemkot dalam Ramadhan,” kata dia.
Menurut dia, busana muslim akan memudahkan ASN melaksanakan ibadah yang telah diimbau pimpinan seperti shalat dhuha berjamaah, shalat zuhur, dan kultum zuhur.
Selain itu, bisa digunakan untuk kegiatan Ramadhan lainnya, seperti Singgah Sahur dan kunjungan masjid.
“Selain berbusana muslim, ASN juga mendapat kewajiban masuk satu jam lebih cepat dan pulang dua jam lebih cepat,” ujarnya.
Dia menyebutkan jadwal itu termasuk dalam membuka pelayanan terhadap publik.
Salah satu warga Padang, Yuni, berharap kebijakan pemkot tersebut tidak mengganggu kinerja layanan terhadap publik.
Menurut dia, dengan masuk lebih cepat setelah bangun dini hari untuk sahur menjadikan pegawai malas dan mengantuk.
“Sehingga kinerjanya menjadi buruk dan tidak disiplin,” ujarnya.