SUMBARPOS.COM(SPC), Padang – Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Hidayat meminta pemerintah provinsi setempat menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wisata Halal menyusul ditetapkannya daerah ini sebagai salah satu destinasi wisata halal di Indonesia.
“Rancangan peraturan daerah atau raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur pelaksanaan pariwisata halal tersebut,” kata dia di Padang, Rabu.
Ia menyampaikan Sumbar telah mendapatkan dua penghargaan atau World Halal Tourism Awards masing-masing World’s Best Halal Destination, World’s Best Halal Culinary pada 2016.
Namun konsep pengelolaan pariwisata halal itu belum didukung oleh aturan dalam bentuk Perda sehingga pelaku pariwisata masih berjalan sendiri-sendiri.
Jika telah ada perda tentang pelaksanaan pariwisata halal sebagai landasan hukum, maka arah kebijakan bidang parawisata halal ini akan lebih terarah, tertata dan terkelola dengan baik.
Ia menilai konsep pariwisata halal memang harus jelas seperti adanya sertifikasi untuk restoran, hotel atau sarana lainnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Konsep pariwisata halal harus ada peran berbagai pihak terutama MUI, tokoh adat, budayawan, dan masyarakat sendiri.
Perlu pengaturan yang tegas agar wisatawan mengetahui mana wisata halal dan mana yang wisata biasa agar pengunjung mudah membedakan keduanya.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Sumbar, Oni Yulfian menyebutkan pihaknya sedang membentuk tim perumus untuk mendefinisikan konsep wisata halal untuk Sumbar, dengan mempertimbangkan kondisi daerah agar bisa diimplementasikan.
“Kita sedang mengancang-ancang siapa yang masuk dalam tim ini. Yang jelas terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, akademisi, dan Dinas Kesehatan Sumbar,” katanya. (adv)