SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Guna menjaga integritas pelayanan di sektor perizinan dan penanaman modal, Pemprov Sumbar menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerjasama tersebut dilakukan dalam bentuk pelayanan daring (online).
Dengan kerjasama tersebut, KPK dapat mengawasi simpul-simpul yang dapat diduga dijadikan lahan untuk meraih keuntungan pribadi. Targetnya izin atau persetujuan yang harus dikeluarkan bupati/walikota diluar kewajaran waktu.
“Kerjasamanya sudah lama kita tandatangani dalam bentuk MoU, sekarang kita sedang mempersiapkan perangkatnya lebih matang,”sebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) Sumbar, Miswar Dedi kemarin.
Dicontohnya, jika satu izin pertambangan membutuhan izin prinsip dari bupati/walikota, sementara izin tersebut diperkirakan hanya membutuhkan waktu 5 hari. Ternyata dalam praktiknya memakan waktu dua minggu, ini akan menjadi perhatian KPK. Sebab, semua tahapan proses perizinan tersebut akan dipantau langsung oleh KPK melalui sistem daring.(adv)