Pengamat : Pemda Bisa Ajukan Keberatan Pembatalan Perda

Nasional257 Dilihat
SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Pengamat Bidang Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat Charles Simabura mengatakan bahwa pemerintah daerah bisa mengajukan keberatan terkait kebijakan pusat yang membatalkan beberapa peraturan daerah yang menghambat pembangunan.
“Pemda bisa mengajukan banding dan keberatan kepada Mahkamah Agung bila ada perdanya yang dihapuskan,” katanya dihubungi di Padang, Selasa.
Menurut dia yang menjadi bahan untuk pengajuan ini atas dasar konsep otonomi daerah.
Dalam konsep otonomi daerah tentunya setiap daerah dituntut untuk memiliki kreasi kebijakan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya.
Untuk melancarkan hal tersebut dilakukan pembuatan perda tanpa koordinasi dengan kementerian dalam negeri.
“Perbedaan perda inilah sebagai kekayaan otonomi daerah,” katanya.
Selain itu dia menambahkan alasan lain yang bisa diajukan daerah yakni menimbang manfaat dari penghapusan perda tersebut.
Menurutnya pemda bisa mengajukan alasan keuntungan atau kerugian bagi daerah.
“Jangan sampai penghapusan perda tersebut memberikan kerugian buat daerah,” ujarnya.
Disamping mengajukan keberatan, pemda juga bisa meninjau ulang isi perda yang bermasalah tersebut.
Menurutnya bila ada ayat atau pasal yang memang bertentangan dengan ketentuan pusat harus segera diubah.
“Sebab hal itu jelas melanggar ketentuan, karena berdasarkan undang-undang kebijakan daerah tidak boleh melewati aturan pusat,” ucapnya.
Dia menyarankan kepada pemda bila nantinya ada perda yang dihapuskan, dapat diperhatikan hal yang memang melewati batas aturan hukum pusat.
” Bila ada, langkah utama yakni merevisi ulang perda tersebut,” ucapnya.
Sementara itu sehari sebelumnya Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 perda yang bermasalah, yakni menghambat kapasitas nasional, menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan. (Antara)

Tinggalkan Balasan