Pengimpunan DPK Naik, Bank Riau Kepri Pastikan Bagi Hasil Nasabah Tetap Stabil

Eksbis103 Dilihat

SUMBARPOS.COM, PEKANBARU — Pengimpunan dana pihak ketiga (DPK) di PT. Bank Riau Kepri tercatat mengalami pertumbuhan signifikan. Sebab itu, perseroan akan menaikkan bunga dasar kredit untuk menjaga bagi hasil nasabah.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama PT. Bank Riau Kepri Andi Buchari, Rabu, 14 Juli 2021. BPD ini menaikkan suku bunga dasar kreditnya untuk periode 30 Juni 2021. Kenaikan tersebut dilakukan di tengah tren era bunga rendah.

“Memang SBDK Maret 2021 lebih rendah dibandingkan bulan Juni 2021. Kami mencatat adanya volume dana pihak ketiga yang meningkat di BRK, untuk menjaga stabilitas bagi hasil kepada pemilik dana agar yang diterimanya relatif stabil,” katanya.

Meski demikian, Andi Buchari tetap optimis perseroan akan mampu bersaing dalam penyaluran kredit kedepannya. Berdasarkan pengumuman suku bunga dasar kredit (SBDK) yang dipublikasikan pada Rabu, 14 Juli 2021, Bank Riau Kepri menetapkan suku bunga dasar kredit di segmen bisnis kredit korporasi sebesar 6,18%, sedangkan untuk kredit ritel 6,41%, dan kredit mikro 6,42%. Sementara itu, kredit KPR 5,67% dan kredit konsumsi non-KPR 6,06%.

Dengan demikian, SBDK ini tercatat naik jika dibandingkan dengan yang berlaku pada periode 31 Maret 2021. Di mana untuk segmen bisnis kredit korporasi adalah 5,72%, kredit ritel 5,86%, kredit mikro 5,84% dan SBDK untuk kredit KPR sebesar 5,20% dan non-KPR sebesar 5,75%.

“Kami optimis perseroan tetap mampu bersaing dalam penyaluran kredit yang ada. Kami juga sudah mempersiapkan berbagai strategi sebelum mengambil keputusan ini,” tuturnya.

Adapun salah satu strategi yang dibeberkan Andi Buchari, seperti program diskon suku bunga untuk nasabah yang baru bergabung dengan Bank Riau Kepri, dengan merujuk pada suku bunga dari bank lain.

Dia mengungkapkan bahwa penetapan SBDK telah berdasarkan hitungan rata – rata jumlah atau outstanding DPK selama periode 3 bulanan sebelumnya. “SBDK itu kan hanya indikasi dalam kami menetapkan suku bunga kepada nasabah. Jadi besaran suku bunga yang dibebankan ke debitur juga belum tentu sama dengan SBDK,” tuturnya. (ADV)