SUMBARPOS.COM – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada 6 Juni 2024, telah menyerahkan 5 tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nur Sricahyawijaya SH MH, mengatakan kelima tersangka tersebut adalah TG, YN, THA, HN, dan PMP. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut yang terjadi pada periode 2018 hingga 2021.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsider, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Dia menambahkan, setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kelima tersangka, TG, YN, THA, HN, dan PMP, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024.
“Mereka ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari, mulai dari Kamis, 6 Juni 2024 hingga Selasa, 25 Juni 2024, dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” jelasnya.
Dia menyebut bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.***