SUMBARPOS.COM(SPC), Padang – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) Budiman menilai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Asap Rokok belum berlaku efektif dan perlu percepatan sosialisasi oleh instansi terkait pada masyarakat.
“Perda ini sudah ada sejak 2015, namun hingga saat ini tidak berjalan semestinya,” kata dia di Padang.
Ia menilai pemerintah setempat lamban dalam melaksanakan sosialisasi tujuh kawasan tanpa asap rokok di daerah itu dan menyebabkan memberlakukan sanksi pada masyarakat yang melanggar tidak dapat diterapkan.
Apalagi, katanya, pemerintah setempat sudah mencanangkan pelarangan iklan rokok di Kota Padang pada 2018 sehingga sudah seharusnya pemberlakukan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok efektif diterapkan pada 2017.
Pelarangan merokok di kawasan-kawasan tertentu serta pelarangan iklan rokok sangat penting sebagai langkah awal menjadikan Padang sebagai kota sehat.
“Kalau mau wujudkan kota sehat, harus bisa wujudkan kawasan tanpa asap rokok dulu,” ujarnya.
Selain itu, hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan kesehatan masyarakat setempat dan masa depan generasi muda di daerah itu.
Sebab, katanya, sasaran dari iklan-iklan rokok ialah generasi muda, sedangkan masyarakat yang sudah jadi pecandu tidak akan terpengaruh dengan ada atau tidaknya iklan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengatakan saaat ini pemerintah setempat sedang membuat Surat Keputusan (SK) tim kelompok kerja (pokja) penegak Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok tersebut agar dapat berlaku efektif secepatnya.
Ia menjelaskan dalam Perda itu terdapat tujuh kawasan tanpa asap rokok yaitu sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat umum, tempat bermain anak, ruangan tertutup, perkantoran pemerintah dan swasta serta angkutan umum.
Untuk yang sudah terlaksana efektif saat ini ialah sarana kesehatan yang meliputi puskesmas, klinik dan rumah sakit serta sarana pendidikan meliputi sekolah-sekolah yang ada di Kota Padang.
Ia menyampaikan, sebelumnya dalam tahapan sosialisasi, pihaknya telah mengajak masyarakat sekitar untuk tidak merokok di kawasan tanpa asap rokok.
Sosialisasi itu dilaksanakan melalui kelurahan se-Kota Padang serta 22 puskesmas yang tersebar di daerah itu.
“Kami juga sudah sosialisasikan di tujuh kawasan tanpa rokok secara keseluruhan dan ditargetkan berlaku efektif secepatnya,” katanya. (adv)