CIMAHI ,SUMBARPOS.COM -Walikota Cimahi Atty Suharti akan memulai masa cuti kerja pada 28 Oktober mendatang terkait keikutsertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Cimahi yang berlangsung 2017 mendatang. Selama masa cuti seluruh tugasnya akan diserahkan kepada wakil Walikota Cimahi, Sudiarto.
Aturan cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2017 ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pasal 70 dalam Undang-Undang Pilkada tersebut mengharuskan kepala daerah cuti selama masa kampanye.
Atty mengatakan, dirinya akan mulai cuti dari tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 sesuai aturan yang berlaku.
“Memang di dalam aturan, tanggal 28 saya harus cuti. Semua prosesnya sudah dilakukan, surat keterangannya sudah keluar dari Gubernur. Jadi saya tinggal jalani saja,” ujarnya.
Ditanya terkait potensi PNS yang bisa saja melakukan kampanye, Atty memastikan, seluruh PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi tidak akan ada yang melakukan kampanye.
Pihak Pemerintah Kota Cimahi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi sudah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh PNS agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan Pilkada.
“Saya pun nanti akan keluarkan sendiri surat imbauan kepada PNS untuk tidak ikut serta di dalam kampanye. Kalau ikut serta kan ada sanksinya. Apalgi sanksinya juga berat buat PNS, bisa sampai dicabut statusnya secara tidak terhormat,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Muhamad Yani akan meminta surat ketetapan kepada Pemerintah Provinsi terkait status Wakil Walikota Cimahi, Sudiarto yang nantinya akan mengemban tugas menggantikan sementara Atty Suharti.
“Berdasarkan UU, otomatis (tugas walikota) akan diemban pak Sudiarto, karena beliau tidak kembali mendikuti Pilkada. Tapi, saya akan meminta semacam surat ketetapan kepada Pemprov agar memperkuat dari sisi hukum,” terangnya.
Yani menilai, surat ketetapan dinilai sangat penting dari segi hukum. Asalannya, Sudiarto akan menjadi penanggung jawab seluruh tugas, seperti pengelolaan keuangan daerah, menandatangani pelantikan.
Ditambah, Sudiarto akan melanjutkan tindak lanjut dari SOTK, pelantikan pejabat baru, dan terkait RAPBD 2017, penggajihan dan segala macamnya. Yani menilai, hal ini perlu penguatan back up regulasi, seperti surat penetapan atau semacamnya dari Pemerintah Provinsi.
“Jangan sampai ada kelemahan dari sisi hukum nanti. Saya sebenarnya sudah menugaskan ke Kesbang. Kalau kesbang keterangannya secara UU otomatis. Paling tidak kami meminta keterangan dari gubernu, apakah surat keputusan atau apa yang bisa lebih menguatkan lagi, saya selaku Sekda ingin memperkuat posisi pak wakil, jangan sampai nanti ada kelemahan dr sisi hukum,” ujarnya.
(jpnn)