PN Batusangkar Vonis Pelaku Cabul Lima Tahun Penjara

Kabar Sumbar102 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), BATUSANGKAR – Seorang lelaki pencabul anak di bawah umur, kemarin divonis Majlis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar dengan hukuman penjara selama lima tahun, ditambah denda Rp60 juta atau kurungan empat bulan penjara.

Vonis itu diberikan kepada Saparuddin (28), warga Lintau, karena menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur, T (15). Vonis itu sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resti dari Kejaksaan Negeri Batusangkar.

Hakim Ketua Hasnul Fuad, kepada pers menjelaskan, terdakwa Saparuddin terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 4 bulan,” ujar Hasnul didampingi Hakim Anggota Merry Yanti dan Rofi Heryanto. (adv)

Tinggalkan Balasan