SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat menangkap tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di dua kecamatan yang berbeda, yakni Padang Timur dan Lubuk Begalung.
“Satu dari tiga tersangka adalah Dicki Andika yang sudah lama menjadi target operasi ditangkap di kediamannya di Padang Timur,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Kompol Daeng Rahman di Padang, Selasa malam.
Dia mengatakan dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil sabu-sabu dengan total harga Rp1,4 juta.
“Selain sabu juga ditemukan alat penghisap sabu berupa bong, mencis dan tiga kaca kecil yang digunakan sebagai alat mengonsumsi sabu tersebut,” kata dia.
Kompol Daeng menyebutkan setelah mengumpulkan barang bukti yang kuat, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Padang.
“Di perjalanan petugas langsung melakukan introgasi darimana asal barang haram tersebut kemudian petugas mendapatkan identitas dua tersangka lainnya,” ujar dia.
Hasil interogasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan tersangka di Tanjung Aur RT01/RW01, Kelurahan Tanjung Aur Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
“Di lokasi ini kami menangkap dua tersangka perempuan Lia Agustin (34) dan Soraya Defi (30) yang memiliki empat paket sabu senilai Rp2 juta,” terang Kompol Daeng.
“Kami juga menemukan alat-alat yang digunakan untuk menghisap narkoba jenis sabu ini,” kata dia.
Kompol Daeng Rahman mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan orang tersebut.
“Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut, untuk tersangka akan dikenakan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan pasal 112 junto 114 dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (Antara)