SUMBARPOS.COM(SPC), KERUMUTAN – Polisi kembali menemukan kayu olahan yang diduga hasil ilegal logging di kawasan Hutan Suaka Margasatwa (HSM). Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Temuan ini kesekian kalinya dalam dua pekan terakhir.
Kayu itu dijumpai oleh polisi tersusun rapi di sepanjang sungai dan diikat menyerupai rakit serta memanjang hingga beberapa ratus meter. Kayu berbentuk papan itu diduga ditebang dari HSM Kerumutan dan hendak dibawa melalui jalur sungai yang ada di hutan. Untung saja polisi segera menemukannya sebelum sempat diangkut ke darat.
“Totalnya sekitar 60 kubik berbentuk kayu olahan papan. Namun tidak ada saksi yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kepala Polres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo.
Dijelaskannya, puluhan kubik kayu itu akan dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk disita. Polisi sedang mencari angkutan yang membawa kayu-kayu itu. (adv)