SUMBARPOS.COM(SPC), Lubuk Basung – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, pada 2017 menargetkan untuk menilang 6.000 unit kendaraan roda dua dan empat yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolres Agam AKBP Eko Budi Purwono melalui Kasat Lantas Polres Agam Iptu Yulisman di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan target ini sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dari Sat Lantas Polres Agam.
“Setiap bulan kami menargetkan 500 unit kendaraan atau sekitar 17 unit kendaraan per hari. Namun realisasi pada Januari 2017 melebihi target sebanyak 516 unit kendaraan,” katanya.
Untuk mencapai ini, Sat Lantas melakukan penindakan setiap hari kepada penggendara yang tidak menggunakan helm standar, kaca spion dan lainnya.
Bagi penggendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), maka kendaraan mereka akan ditahan di Mako Polres Agam.
“Kami akan menyerahkan kendaraan mereka apabila mengurus SIM dan membawa STNK,” katanya.
Selain melakukan penindakan, Sat Lantas juga melakukan operasi patuh, operasi zebra dan lainnya.
“Dengan cara ini, kita optimistis target ini akan tercapai,” katanya.
Ia mengakui, target tilang tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2016. Pada 2016, Sat Lantas menargetkan untuk menilang 3.700 unit kendaraan dan realisasi 4.800 unit kendaraan.
Sedangkan target 2015 sebanyak 3.500 unit kendaraan dan realisasi sebanyak 3.589 unit kendaraan.
Dari data tersebut, sebutnya kesadaran pengendara mematuhi aturan berlalu lintas sangat minim sekali.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pengendara mematuhi aturan berlalu lintas,” katanya.
Untuk mencapai ini, Sat Lantas akan melakukan kerja sama dengan Sat Binmas dalam memberikan sosialisasi tentang peraturan lalu lintas kepada masyarakat yang ada di 33 nagari (desa adat). (adv)