SUMBARPOS.COM (SPC), SARILAMAK – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Limapuluh Kota, melakukan penyelidikan terkait kasus Pasar Sarilamak di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Disebut-sebut, gelar perkara kasus ini segera dilakukan.
persoalan pasar yang diusut Polres Limapuluh Kota, bermula atas adanya laporan dari warga. Kabar awal, soal retribusi dan pengelolaannya. Belakangan, beredar juga kabar terkait pembangunan pasar itu sendiri.
“Sepertinya, soal retribusi,”
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Bagus Suropratomo menyebut, jika penyidik Tipikor tempo hari tengah menyelidiki persoalan di Pasar Sarilamak.
“Nah, materinya apa, nanti kami cek lagi. Soalnya gelar perkara baru akan dilakukan,” demikian mantan penyidik KPK tersebut, dihubungi. (adv)