Prancis Bakal Kenakan Pajak Impor CPO, Ini Tanggapan Rizal Ramli

Kabar Sumbar155 Dilihat

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan rencana pengenaan pajak progresif untuk semua produk berbasis minyak kelapa sawit oleh Prancis sebagai kebijakan anti crude palm oil (CPO) yang tidak masuk akal.”Rencana kebijakan itu menunjukkan kecongkakan luar biasa dan sangat tidak reasonable. Kalau Prancis tetap memaksa akan menerapkan pajak progresif terhadap impor CPO tersebut, bisa membahayakan hubungan kedua negara yang telah terjalin sangat baik dan bersahabat sejak kemerdekaan Indonesia,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis yang ditulis Kamis (4/2/2016).Rencana penetapan pajak tersebut terdapat dalam rancangan amandemen Undang-undang Nomor 367 tentang Keanekaragaman Hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari. Dalam RUU tersebut, ditempelkan pajak progresif untuk produksi sawit yang mulai berlaku pada 2017.

Rinciannya, pajak sebesar 300 euro per ton pada 2017, 500 euro per ton tahun 2018, dan 700 euro per ton untuk 2019 . Pajak itu naik lagi menjadi 900 euro per ton pada 2020.  Setelah 2020, pajaknya akan ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Prancis.

Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8 persen.Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan bea masuknya 4,6 persen. Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari, dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis.

Rizal Ramli yang juga Dewan Pengarah Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) menyatakan amandemen pajak CPO tersebut menunjukkan langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia sebagai produsen terbesar sawit.

Saat ini pajak impor CPO di  Prancis sebesar 103 euro per ton. Dengan kenaikan pajak 300 eruo atau sekitar US$ 430 per ton, maka dipastikan akan mematikan petani sawit dan produsen CPO Indonesia.”Sikap sangat tidak bersahabat dari Prancis yang berlebih-lebihan itu jelas dan dengan sengaja  beritikad mematikan industri sawit Indonesia. Rencana tersebut akan mematikan sumber kehidupan 2 juta petani kecil sawit Indonesia dengan area lahan kurang dari 2 ha, dan 400.000 petani kecil sawit Malaysia. Untuk diketahui, industri sawit kita memperkerjakan 16 juta orang dan menghasilkan ekspor senilai US$19 miliar,” kata Rizal.Menteri Keuangan era Presiden Abdurrahman Wahid menuturkan, rencana pengenaan pajak progresif terhadap impor CPO sebetulnya bertentangan dengan prinsip dasar rakyat Perancis, liberty, equality, fraternity atau kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan, khususnya aspek persamaan dan persaudaraan.Dengan prinsip dasar tersebut, pada hakikatnya Prancis sangat memperhatikan aspek humanisme dan kesejahteraan, termasuk kesejahteraan dan aspek kemanusiaan rakyat negara berkembang.
Kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Amsterdam Declarationin in Support of a Fully Sustainable Palm Oil  Supply Chain by 2020.

Deklarasi ini ditandatangani di Amsterdam pada 7 Desember 2015 oleh wakil-wakil dari Denmark, Jerman, Belanda, Inggris, dan Perancis sendiri.

Pemerintah Indonesia menilai kebijakan yang sangat tidak bersahabat tersebut melanggar ketentuan  World Trade Organization (WTO) dan General Agrement on Tariff and Trade (GATT) tahun 1994, yang pada dasarnya menyatakan UU suatu negara tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap impor produk sejenis.

Perlu diketahui, pemerintah Indonesia telah bekerja keras untuk melaksanakan standar yang berdasarkan pertimbangan ekologi dalam mengelola industri sawit. Upaya tersebut telah dituangkan dalam Indonesian Sustinable Palm Oil (ISPO).

Dengan menaikkan pajak progresif CPO, Prancis bermaksud memasukkan hasilnya ke social security rakyat Prancis. Itulah sebabnya Pemerintah Indonesia upaya tersebut tidak adil, diskriminatif, sekaligus ironis, karena 2 juta petani kecil sawit Indonesia harus mensubsidi social security Prancis.

“Sehubungan dengan itu, Indonesia minta kearifan pemerintah dan parlemen Perancis untuk menghentikan proses amandemen UU nomor 367 tersebut.  Pertimbangan ekologi dan lingkungan hidup, tidak boleh digunakan sebagai alat kebijakan proteksionis yang diskriminatif dan tidak fair,” ujar Rizal. (Ahm/Ndw)(sumbarpos)

Tinggalkan Balasan