Raup Ratusan Juta, Dokter-ASN Sumut Jual Rp 250 Ribu Per Dosis Vaksin Ilegal

Hukrim123 Dilihat

SUMBARPOS.COM – Tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Corona atau Covid-19 secara ilegal di Sumut diduga mematok harga Rp 250 ribu per dosis vaksin. Polisi menyebut harga tersebut hanya untuk satu kali suntikan.

“Satu kali suntikan,” kata Direskrimsus Polda Sumut Kombes John Carles Edison Nababan, Sabtu (22/5/2021) seperti dilansir detikcom.

Edison mengatakan warga yang hendak mendapat vaksin tahap kedua harus membayar lagi kepada para tersangka. Mereka harus membayar dengan harga yang sama.

“Betul sekali (harus bayar lagi pada suntikan kedua),” ujar Edison.

Edison mengatakan polisi bakal menelusuri lebih lanjut soal kasus ini. Dia belum menjelaskan bagaimana nasib masyarakat telah mendapat vaksin dosis pertama secara ilegal dan masih menunggu dosis kedua.

“Kita lihat nanti ke depannya, masih proses,” ujar Edison.

Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal di Sumut. Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5).

Keempat tersangka itu terdiri atas dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS; seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH; serta seorang swasta SW. Mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap-menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap, sementara Indra Wirawan (IW), KS, dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta, Medan. Sedangkan KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara itu, tiga orang lainnya dijerat Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah terungkap vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual-beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan belasan kali.

“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kurun waktu April sampai Mei 2021 sebanyak 1.085 orang dengan nilai suap Rp 238.700.000,” kata Irjen Panca.

Sementara itu, SW, yang menjadi perantara, mendapat fee Rp 32,5 juta selama beraksi. Panca mengatakan vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta, Medan. (mg1)