Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri Ngurah Swajaya menyatakan pemerintah Indonesia akan mengembalikan 79 kontainer berisi bahan baku industri yang mengandung limbah beracun (Limbah B3) yang diimpor. Puluhan kontainer itu akan dikembalikan ke empat negara asalnya, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.
Pengembalian bahan baku mengandung limbah B3 itu ditargetkan rampung pada akhir Januari 2021. “Sesuai dengan Basel Convention (on the Control of the Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal), impor lintas negara yang berisi limbah B3 tidak diperkenankan, sehingga Pemerintah Indonesia harus mengembalikannya ke negara pengirim,” kata Ngurah sebagaimana dikutip dari siaran pers, Kamis, 24 Desember 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Ngurah saat ia menemui perwakilan dari empat kedutaan besar asing yang menjadi negara asal limbah B3 tersebut. Pertemuan itu dilakukan secara virtual, Rabu, 23 Desember 2020.
Dalam pertemuan itu, empat perwakilan kedutaan besar asing di Jakarta menanggapi secara positif sikap Pemerintah Indonesia. Keempat perwakilan kedubes asing berjanji untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reekspor (pengembalian barang, red) kontainer-kontainer berisi limbah B3 tersebut.
Lebih jauh Ngurah menjelaskan, ke-79 kontainer berisi limbah B3 itu merupakan bagian dari total 107 kontainer yang disita Pemerintah Indonesia karena mengandung bahan berbahaya. Sementara itu, 28 kontainer lainnya masih menjalani tahap pemeriksaan ulang.
Adapun proses verifikasi tiap kontainer yang masuk ke Indonesia dilakukan oleh sejumlah kementerian dan lembaga. Beberapa lembaga yang terlibat di antaranya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Luar Negeri.
Verifikasi dan pemeriksaan ulang merupakan tahapan yang harus ditempuh oleh seluruh barang impor yang masuk sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum di Indonesia. Kemenlu juga menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup, sebagai koordinator dari penerapan Konvensi Basel, juga telah berkomunikasi dengan perwakilan dari negara pengimpor, utamanya mereka yang menjadi anggota dan meratifikasi Konvensi Basel.
“(Kementerian LHK, red) juga mengadakan komunikasi dengan national focal point (perwakilan, red) konvensi di tiap negara impor, kecuali AS, yang bukan negara pihak Konvensi Basel,” kata Kemenlu.
Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Basel telah melarang impor barang yang mengandung limbah beracun. Hal ini karena pengiriman bahan berbahaya itu dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi ekosistem di dalam negeri.
Larangan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2005 tentang Pengesahan Amandemen atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya. Perpres itu ditandatangani oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Juli 2005.