Rp29,97 Triliun Pajak Berhasil Dikumpulkan dari Sektor Ekonomi Digital

finance13 Dilihat

Per 31 Oktober 2024, sebesar Rp29,97 triliun pajak berhasil dikumpulkan pemerintah Indonesia dari sektor ekonomi digital.

Penerimaan pajak ini meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengatakan perolehan pajak ini terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp23,77 triliun, yang dihimpun dari 170 pelaku usaha.

“Jumlah tersebut mencakup setoran khusus tahun 2024 sebesar Rp6,86 triliun. Pemerintah juga telah menunjuk total 193 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, termasuk 15 penunjukan baru pada Oktober 2024,” katanya.

Sementara pemungutan pajak dari kripto sebesar Rp942,88 miliar, dengan kontribusi khusus tahun ini sebesar Rp475,6 miliar. Pajak kripto ini terdiri atas Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger, dan Rp501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.

Lalu, untuk pungutan pajak fintech sebesar Rp2,71 triliun, termasuk serapan tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun.

Pajak ini berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (Rp789,49 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh wajib pajak luar negeri (Rp488,86 miliar), dan PPN DN atas setoran masa (Rp1,43 triliun).

Sementara pungutan pajak dari SIPP sebesar Rp2,55 triliun, dengan setoran tahun 2024 sebesar Rp1,03 triliun. Penerimaan pajak SIPP ini terdiri dari PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.***