RUU Tembakau Akan Segera Disahkan, Ini Pasal-pasal Kontroversialnya…

Kabar Sumbar112 Dilihat

SUMBARPOS.COM(SPC),JAKARTA– Meski masih ada sejumlah pihak yang menolak, Rancangan Undang-Undang Pertembakauan direncakan akan dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan.

Salah satu pihak yang dengan tegas menolak RUU tersebut adalah Komisi Nasional Pengendalian Tembakau.

Media Relation and Communication Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi menuturkan, sejak 2012, Komnas telah menilai adanya kesalahan dalam RUU Pertembakauan. Komnas menganggap ada paradoks dalam RUU tersebut.

“Kalau lihat drafnya mereka seperti bingung antara mau lindungi petani, lindungi industri, melindungi produknya, rokok kretek sebagai warisan budaya, tapi di sisi lain mereka mau akomodasi masalah kesehatan. Ini ada paradoks,” ujar Nina saat dihubungi, Kamis (21/7/2016).

Komnas PT meminta pembahasan RUU Pertembakauan seyogyanya dihentikan dengan mempertimbangkan aspek yuridis, ekonomi, kesehatan, pertanian, industri, dan memperhatikan tanggung jawab negara atas HAM, pelanggaran prosedur dan dugaan korupsi politik serta tata tertib.

Dari sisi yuridis, RUU Pertembakauan dirasa tidak perlu karena hampir semua pasal yang terkait dengan produksi, distribusi, industri, harga dan cukai, pemasaran, dan riset produk tembakau telah diatur dalam UU lain.

Nina menambahkan, RUU Pertembakauan cenderung fokus kepada peningkatan produksi dan melindungi produk tembakau. Jika produksi meningkat, kata dia, maka konsumsi tembakau pun turut meningkat.

“Efeknya negatif akibat merokok juga meningkat. Ekonomi juga akan merosot karena kemarin BPS menyatakan ada rokok sebagai penyebab kemiskinan itu saja sudah harus jadi sinyal,” papar dia.

Komnas PT melihat ada keberpihakan RUU Pertembakauan ini terhadap industri tembakau, bukan petani dan rakyat Indonesia. Hal tersebut dilihat dari tujuan RUU untuk meningkatkan produksi tembakau yang dianggap mengabaikan jumlah perokok Indonesia.

Kedua, RUU ini terkesan melindungi industri tembakau dengan dalih kepentingan nasional. Padahal, industri tembakau di Indonesia didominasi oleh pemilik asing.

Secara substantif, Komnas menilai bahwa RUU Pertembakauan bertentangan dengan UU No. 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012 dan 5 Peraturan Daerah yang menyatakan tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif yang membahayakan kesehatan.

(KOMPAS)

Tinggalkan Balasan