TEBINGTINGGI ,sumbarpos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan calon (paslon) Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan dan Wakil Wali Kota Oki Donni Siregar sebagai peserta tunggal pada Pilkada Kota Tebingtinggi.
“Hari ini, pasangan calon Umar Zunaidi dan Oki Doni Siregar dinyatakan lolos dan memenuhi syarat sebagai peserta pilkada dan menjadi pasangan tunggal,” kata Ketua KPU Tebingtinggi Abdul Khair usai rapat pleno, Senin (24/10).
Menurut Abdul Khair, tahapan selanjutnya yaitu masa kampanye yang akan dimulai 28 Oktober mendatang.
Dalam hal itu dilakukan sosialisasi dana kampanye dan pelaporan dana kampanye paslon serta pembukaan rekening kampanye.
Untuk tahapan kampanye serta debat publik digelar 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Sedangkan untuk kampanye media cetak, media massa dan elektronik tanggal 29 Januari sampai 11 Februari 2017 dan pembentukan KPPS tanggal 15 November sampai 14 Januari 2017.
“Sedangkan untuk penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada (27/10 hingga (2/11) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada (30/11) – (6/12),” papar Abdul Khair seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Paslon Umar Zunaidi dan Oki Doni (Umaro) menyampaikan terima kasih kepada KPU Tebingtinggi karena sudah berkerja sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada.
“Kami siap menjadi peserta calon pilkada untuk memenangkannya dan kembali memimpin Kota Tebingtinggi ke depan,”jelasnya.
(jpnn)