JAKARTA ,SUMBARPOS.COM – Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti tidak dapat menyembunyikan kesedihan usai divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap anggaran Kemenpupera.
Namun politikus PDI Perjuangan itu berjanji akan menebus dosa kepada anak-anaknya yang selama ini ia tinggalkan karena harus menjalani hukum. “Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya,” ujar Damayanti usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9).
Air mata Mbak Yanti berlinang terutama saat bertemu anaknya yang mengikuti jalannya persidangan. Yanti mengaku, akan mengurus anak-anaknya. “Langkah ke depan saya akan mengurus anak-anak saya,” ujarnya.
Yanti bersyukur pemohonan menjadi justice collaborator. “Saya ucapkan terima kasih kepada majelis, Jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK khususnya, karena justice collaborator saya dikabulkan,” katanya.
Hakim menjatuhi hukuman penjara empat tahun enam bulan kepada Yanti. Ia juga didenda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Yanti terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(jpnn)