Selesaikan Persoalan Perlintasan Ilegal Pada 2017

Kabar Sumbar135 Dilihat
SUMBARPOS.COM(SPC), Padang – Perlintasan ilegal pada jalur kereta api harus diantisipasi jelang pengoperasian kereta api Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menuju Simpang Haru Padang, Sumatera Barat pada akhir 2017 agar tidak membahayakan masyarakat.
“Perlintasan ilegal ini sudah menjadi persoalan sejak lama. Kita harap sebelum kereta api bandara-Simpang Haru beroperasi sudah ada solusi,” kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Selasa.
Ia menjelaskan antisipasi perlintasan ilegal itu menjadi kewenangan Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman yang dilintasi jalur kereta.
“Kota Padang informasinya telah menganggarkan sekitar Rp700 juta untuk antisipasi titik perlintasan ini. Kita apresiasi langkah cepat ini. Padang Pariaman diharapkan juga menganggarkan,” kata dia.
Ia mengatakan makin banyak perlintasan ilegal pada jalur kereta api akan makin membahayakan keselamatan masyarakat yang menggunakannya.
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran mengatakan saat ini diperkirakan terdapat 500-an titik perlintasan ilegal pada jalur kereta api di Sumbar. Banyaknya titik perlintasan ilegal itu karena sepanjang jalur kereta api terdapat perumahan.
“Idealnya jarak antara pintu perlintasan KA yang satu dengan pintu perlintasan lainnya sekitar 800 meter. Di setiap pintu perlintasan juga terdapat gardu sebagai pos bagi petugas penjaga pintu perlintasan kereta,” katanya.
Asmen Humas PT KAI Divre Sumbar, Zainir mengatakan kereta api sudah berjalan di atas jalur yang disediakan, karena itu jika terjadi kecelakaan kereta api tidak bisa disalahkan.
“Ini diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” katanya.
Salah satu solusi perlintasan ilegal itu ujarnya adalah pembangunan palang pintu atau membangun jalan inspeksi sepanjang rel kereta api dan membuatkan pintu perlintasan pada jarak tertentu. (adv)

Tinggalkan Balasan