SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Sidang atas kasus dugaan suap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar), Farizal yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
“Memang kami sudah menerima informasi bahwa sidang suap jaksa akan digelar di Padang, namun untuk kepastiannya tentu ketika berkas telah dilimpahkan KPK ke pengadilan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Padang, Estiono di Padang, Rabu.
Sebelumnya, Farizal adalah oknum jaksa Kejari yang diduga menerima suap sebesar Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, untuk “membantunya” dalam perkara pidana peredaran gula tanpa SNI seberat 30 ton di Padang.
Dalam perkara gula tersebut Farizal berlaku sebagai ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan Xaveriandy berstatus sebagai terdakwa.
Ia mengatakan digelarnya sidang kasus tersebut di Padang bukanlah suatu persoalan.
Karena mempertimbangkan tempat kejadian kasus (locus), atau saksi yang banyak di Padang, sehingga sidang digelar di daerah itu.
Ia menjelaskan alur pelimpihan berkas awalnya akan diterima oleh Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Padang.
Berkas tersebut selanjutanya akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk penunjukkan majelis hakim, serta jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang di Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, daerah setempat.
Saat disinggung tentang sejumlah hakim yang pernah dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus suap oknum jaksa itu, ia memastikan hakim tersebut tidak akan ditunjuk untuk menyidangkan.
“Hakim yang dimintai keterangan oleh KPK saat penyidikan sebelumnya tidak akan ditunjuk. Itu tidak boleh karena hakim harus bebas dari kepentingan saat menyidangkan perkara,” kata dia.
Sebelumnya diketahui tiga hakim Pengadilan Padang yang menyidangkan perkara gula tanpa SNI pernah dimintai keterangan oleh KPK, pada Kamis 3 November 2016.
Hal itu mengingat dugaan suap yang diterima Farizal dari Xaveriandy Sutanto, terjadi ketika perkara gula tanpa SNI berada dalam lingkup peradilan.
Ketiga hakim itu adalah Ketua Pengadilan Padang Amin Ismanto selaku ketua majelis, lalu Sri Hartati dan Sutedjo sebagai anggota majelis.
“Pada Pengadilan Tipikor saat ini masih terdapat lima hakim karir dan lima hakim ad hoc, sehingga tiga hakim itu tidak akan ditunjuk,” ujarnya.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Integritas, juga meminta agar tiga hakim tidak ikut serta dalam sidang suap jaksa.
“Jika perkara suap jaksa jadi digelar di Padang, tiga hakim yang diperiksa KPK sebaiknya tidak ditunjuk menyidangkan. Sekalipun kasus suap tidak sampai melibatkan hakim,” kata Koordinator Integritas Arif Paderi, diwawancarai di tempat terpisah.
Pada bagian lain, penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke penuntut umum (tahap II) kasus Farizal telah dilakukan di Jakarta. (adv)