SUMBARPOS.COM(SPC), Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, mendorong koperasi untuk segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena dari 131 koperasi di daerah itu baru enam koperasi yang melaksanakan RAT hingga Januari 2017.
“Kita sudah memberikan teguran secara lisan, dan sudah dua kali menyurati semua koperasi itu untuk segera melaksanakan dan melaporkan RAT kepada pemerintah daerah,” kata Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan UKM setempat, Azizah Mutia di Padang Aro.
Ia menyebutkan surat pertama diberikan pada koperasi pada Desember 2016 dan terakhir Januari 2017 juga sudah disampaikan supaya koperasi yang masih aktif segera melaksanakan RAT.
Terkadang koperasi sudah melaksanakan RAT, tetapi tidak melaporkannya kepada pemerintah daerah. Oleh sebab itu koperasi yang sudah mengadakan RAT agar segera melaporkan, dan yang belum segera melaksanakan.
Ia mengatakan dari 131 koperasi itu yang masih aktif sebanyak 65, sedangkan sisanya 66 koperasi tergolong tidak aktif.
Untuk membantu koperasi itu setiap tahun pihaknya memberikan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan serta kemampuan pengurus koperasi, dan terus mendorong mereka untuk melaksanakan RAT setiap tahun.
Ia menyampaikan kriteria koperasi tidak aktif apabila dalam tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, dan di Solok Selatan kebanyakan yang tidak aktif sudah tidak RAT lebih dari tiga tahun.
Terhadap koperasi ini pihaknya tetap melakukan pembinaan dan sosialisasi terhadap pengurus baik yang masih aktif maupun yang tidak aktif.
Ia menjelaskan pelatihan yang diberikan seperti penyusunan pembukuan koperasi, maupun penyusunan administrasinya.
Dengan pembinaan yang dilakukan diharapkan koperasi di Solok Selatan bisa berjalan baik, dan yang tergolong tidak aktif bisa membentuk kepengurusan baru. Sedangkan koperasi yang sudah tidak memungkinkan untuk diaktifkan akan diusulkan untuk dibubarkan.
Sekarang ini pembubaran koperasi harus ada keputusan dari Kementerian Koperasi dengan terlebih dahulu melalui usulan dari koperasi yang bersangkutan.
“Pembubaran koperasi dilakukan oleh kementerian, sedangkan kita hanya melakukan pembinaan,” katanya. (adv)