SUMBARPOS.COM(SPC) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel yang diduga melibatkan dua pabrikan raksasa sepeda motor, Honda dan Yamaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium keduanya telah melakukan praktik curang dengan memonopoli harga skuter matik 110-125cc.
Bantahan kembali diberikan Honda lewat Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibuddin. Menurut sosok yang akrab disapa Muhib ini, tak mungkin ada kartel harga mengingat rivalitas keduanya dalam berebut pasar di Indonesia.
“Kami pasti membantah, tanpa harus mempelajari, kami sudah menyampaikan bahwa tuduhan itu tidak benar,” kata Muhib saat ditemui di Cikarang, Jawa Barat, Kamis malam 21 Juli 2016.
“Indonesia ini persaingannya sangat ketat, antara dua merek yang dituduhkan KPPU itu, dari awal terlibat persaingan yang sangat ketat. Dan setiap tahun atau bulan terlihat penjualannya,” lanjutnya.
Masih menurut Muhib, kalaupun pihaknya sepakat dengan Yamaha untuk mengatur harga, maka tidak akan terjadi persaingan yang ketat antara keduanya di pasar Industri Tanah Air. “Kalau sudah sepakat untuk mengatur harga, tidak akan ada persaingan tersebut. Buat Honda apa untungnya mengatur harga dengan Yamaha,” katanya.
Ia menilai tuduhan yang disangkakan kepada Honda, tidak logis. “Tidak logis, makanya kita membantah dari mana KPPU bisa bilang seperti itu,” katanya.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Margono Tanuwijaya, Direktur Marketing Astra Honda Motor (AHM) yang menjelaskan bahwa Honda dan Yamaha selalu berkompetisi dan tidak mungkin melakukan kartel harga.
“Kalau proses itu, kami dengan Yamaha itu selalu berkompetisi. Di lapangan, kita bersaing dan tidak akan mungkin keduanya mengatur harga,” kata Margono.
Ia menyangkal tuduhan KPPU yang menilai Honda dan Yamaha melakukan persekongkolan.
(VIVA)