SUMBARPOS.COM(SPC), PADANG – Batas waktu rekomendasi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Prasjal dan Tarkim Sumbar oleh JSN berakhir. Pemprov Sumbar serahkan nasib JSN pada pihak berwenang.
pelaku dugaan penyelewengan anggaran negara itu untuk mengembalikan uang negara. BPK telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerahh pada 25 Novembe 2016. Alhasil ada waktu untuk menindaklanjuti selama 60 hari.
“Waktunya sudah habis, kita serahkan saja pada pihak yang berwenang. Untuk meindaklanjuti hal ini, kita sudah bekerja. Begitu juga BPK bekerja dengan porsinya,”sebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Ali Asmar.
Tim yang dibentuk Pemprov Sumbar menindaklanjuti temuan BPK tersebut sudah memanggil yang bersangkutan berkali-kali. Namun, hasilnya belum maksimal. Bahkan, pengembalian keuangan negara masih sebatas Rp500 juta.
“Belum bertambah, masih sebanyak Rp500 juta itu. Kalau target kita hanya penyelamatan keuangan negara,” tambahnya.
Ali juga tidak menampik, kemungkinan dalam melakukan penyelewengan anggaran tersebut melibatkan pihak lain. Terutama atasannya langsung. “Soal siapa saja yang terlibat, kami rasa BPK sudah menemukannya. Karena untuk mencari itu juga ada pada BPK,” lanjutnya.(adv)