Terdakwa Jambret Ini Membeberkan Caranya Beraksi

Kabar Sumbar114 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Kedapatan menjambret, Rivo Arnovri dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Dalam beraksi, warga Kampung Pondok, Padang Barat ini meminjam sepeda motor milik temannya bernama Ridho.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Estiono dan Inna Herlina, terdakwa mengaku aksi jambret itu dilakukannya pada 27 Oktober 2016 sekitar pukul 10.55 WIB di Ranah Parak Rumbio, Padang Selatan.” Ketika itu saya berselisih (berlawana arah) dengan motor korban. Kemudian saya berbelok dan mengikuti korban dari belakang,” ujar Rivo

Terdakwa yang saat itu hanya sendiri mengendarai sepeda motor juga mengaku, berusaha memepet sepeda motor korban untuk menjangkau tas yang berada di gantungan. Saat mengambil tas tersebut, tidak terjadi aksi tarik-menarik antara terdakwa dan korban. “Setelah tas saya ambil, kemudian korban mengejar,” tukas terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus narkoba.

Tas tersebut kemudian dibawa ke rumah Ridho, pemilik motor yang digunakannya. Di dalam tas yang itu ada uang tunai Rp6,2 juta, ponsel dan dompet. Uang dibagi-bagikan, terdakwa mendapatkan Rp2 juta, Ridho Rp1 juta dan sisanya sebagai simpanan.

Terdakwa pun juga memberitahu kepada Ridho bahwa uang yang diberikannya tersebut merupakan hasil jambret. Rivo ditangkap pada 7 November 2016 di kawasan Ampang sekitar pukul 16.30 WIB.(adv)

Tinggalkan Balasan