Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Gaung Solok Ditangkap Polisi

Hukrim82 Dilihat

SUMBARPOS.COM (SPC), SOLOK – Jajaran Satres Narkoba Polres Solok, hari Minggu malam (7/2), sekira pukul 20.30 Wib, menciduk Tiga orang pria dewasa di Nagari Gauang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

Dimulai dari Pelaku pertama yang diciduk berinisial FI (25), warga Jl. Lintas Sumatera KM 3 Nagari Saok Laweh Kec. Kubung Kabupaten Solok.
FI diamankan di tepi Jalan Raya Jorong Bansa Nagari Gauang Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, sekira pukul 16.30 Wib usai dilakukan pengintaian.
Pelaku kedua yang diciduk berinisial RP (25), warga Laing Pasir RT 001 RW 001 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Semua ketiga pelaku yang diciduk berinisial AK (21), warga Laing Pasir RT 001 RW 001 Kelurahan Laing Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. AK ditangkap pada hari Minggu sekitar jam 22.00 Wib. Keduanya ditangkap di Nagari Saok Lawehl, Kecamatan Kubung sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, SH. S.I.K., Msi melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid, SH, kepada awak media menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditangkap usai mendapat informasi dari warga bahwa ada orang yang dicurigai sering membawa narkoba di Gaung dan Saok Laweh.

Penangkap tiga orang pelaku yang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka kita tangkap usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang sering menggunakan narkotika jenis sabu di Gaung dan Saok Laweh,”, terang Iptu Amin Nurasyid.
Usai mendapat informasi, petugas bergerak cepat dan mendapatkan ciri ciri pelaku. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Gaung dan Saok Laweh.

“Kita mengamankan pelaku yang sudah sering meresahkan warga,” tambah Iptu Amin Nurasyid. Polisi menangkap ? dengan Nomor : LP/ 19 / II / 2021/ SPKT Polres Solok, pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021.

Kepada FI, saat diamankan, petugas melakukan penggeledahan, dengan cepat petugas menemukan barang bukti paket kecil yang diduga shabu, Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti sitaan tsb dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut

Dimana penangkapan di Saok Laweh, berawal ketika anggota Sat Res Narkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung, bahwa ada orang yang dicurigai membawa narkoba. Mendapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar Nagari Saok Laweh tersebut yang mana identitas dan ciri ciri laki-laki sudah diketahui oleh petugas. tak lama melakukan penyelidikan, saat melewati sebuah warung pecel lele yang berada di Jorong Bungo Tanjung Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, petugas melihat dua orang laki laki yang sedang duduk di depan warung, yang salah satunya mirip dengan ciri-ciri yang telah didapat oleh petugas sebelumnya.

“Selanjutnya petugas langsung mengamankan terhadap kedua laki-laki tersebut,” tegas Iptu Amin Nurasyid.
Saat diamankan, petugas melihat salah satu dari laki-laki itu ada membuang sesuatu barang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, tak lama kemudian petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klem warna bening Diatas lantai warung pecel lele tempat para pelaku tersebut diamankan. Kemudian petugas pun mengambil dan menyita bungkusan plastik klem warna bening yang mana bungkusan plastik itu berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Sementara itu petugas juga menemukan dan menyita barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika. Kemudian terhadap kedua pelaku dan seluruh barang bukti sitaan tsb dibawa ke kantor Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku di jerat dengan Pasal 114 jo 112 dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Bayu 007)