SUMBARPOS.COM (SPC), PADANG – Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengimbau kepada pedagang untuk disiplin dalam membuka warung dan berjualan hidangan untuk berbuka puasa atau “Pabukoan”.
“Kami melalui pimpinan kecamatan dan kelurahan telah mengeluarkan surat edaran tentang aturan penjualan ‘pabukoan’,” kata dia di Padang, Selasa.
Dia menyebutkan kedisiplinan pedagang ini meliputi lokasi untuk berdagang. “Jangan sampai pedagang berjualan di trotoar atau badan jalan yang dilarang,” ujar dia.
Sebab menurutnya banyaknya pedagang yang berjualan di tempat terlarang tersebut akan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Kemudian kedisiplinan lain terkait higienitas makanan dan kemanannya. Ia menjelaskan pedagang harus menghindari makanan yang berbau zat pengawet dan tambahan lain yang merusak.
Kemudian dalam hal kebersihan diusahakan pedagang menutup rapat dan dijual dalam keadaan baik kepada konsumen.
“Jika perlu disediakan khusus tempat sampah untuk memudahkan pembuangan sampah,” lanjut dia.
Dia mengatakan hal ini mengartikan bahwa kebersihan setelah berjualan juga tetap harus dijaga. Disamping itu dalam berjualan diharapkan pedagang bersaing sehat dan tetap menjaga suasana kondusif.
Sementara itu salah satu pedagang pabukoan di Kuranji Padang, Elli berharap agar pemerintah menindak tegas pedagang yang tidak disiplin dalam berjualan.
Sebab menurutnya hal tersebut bukan hanya merugikan kepentingan umum namun kepentingan pedagang lainnya juga.