Warga Punya Hak Pilih Pemimpin Seagama

Politik187 Dilihat
SUMBARPOS.COM(SPC), Jakarta – Muhammad Amin Suma, ahli Agama Islam dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan umat Muslim mempunyai hak untuk memilih pemimpin yang seagama dengan mereka.
“Dalam undang-undang tidak ada larangan untuk memilih pemimpin sesuai agamanya kan? Jadi dimungkinkan bagi warga pilih yang nonmuslim tetapi kita kita juga punya hak pilih pemimpin muslim,” kata Amin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Ia mengumpamakan bahwa dalam konteks pemilihan Ketua RT berlaku hukum positif di Indonesia sehingga warga nonmuslim boleh mengikuti pencalonan tersebut.
“Tetapi warga yang muslim juga memiliki hak memilih ketuanya untuk memilih pemimpin yang seagama dengan mereka karena sudah sangat jelas dalam Surat Al-Maidah ayat 51 dilarang memilih pemimpin nonmuslim bagi orang yang beriman,” ucap Amin.
JPU dijadwalkan menghadirkan empat ahli antara lain ahli Agama Islam Muhammad Amin Suma, ahli Bahasa Indonesia Mahyuni dan dua ahli hukum pidana masing-masing Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (adv)

Tinggalkan Balasan